Jaga Iklim Usaha, KPPU Bicara Pentingnya Reformasi Regulasi & Teknologi

Jaga Iklim Usaha, KPPU Bicara Pentingnya Reformasi Regulasi & Teknologi

Pasarnarasi.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menegaskan pentingnya pembaruan regulasi persaingan usaha yang modern dan pemanfaatan teknologi canggih sebagai kunci utama dalam menjaga iklim usaha yang kompetitif, sekaligus mendorong investasi dan melindungi pelaku bisnis di Indonesia. Langkah ini dinilai krusial menyusul pesatnya transformasi digital dan kompleksitas pasar ekonomi modern.

Dalam beberapa pernyataan resmi terbaru, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan bahwa Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu mengalami adaptasi signifikan agar mampu mengantisipasi tantangan era digital seperti kolusi algoritma, dominasi data, dan praktik predatory pricing yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI). Tanpa regulasi yang mutakhir, Indonesia berisiko menghadapi distorsi pasar yang merugikan UMKM dan konsumen.

Menurut KPPU, fenomena baru dalam dinamika persaingan usaha tersebut menuntut landasan hukum yang responsif terhadap perubahan teknologi dan model bisnis digital. Kolusi algoritma misalnya ketika sistem harga otomatis antar perusahaan cenderung bergerak seragam tanpa pertemuan eksplisit menjadi tantangan penegakan hukum yang tidak mudah dibuktikan dengan alat hukum konvensional. Oleh karena itu, reformasi regulasi dianggap penting agar penegakan hukum persaingan usaha bisa efektif, adil, dan relevan.

KPPU juga melihat bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan pasar, termasuk penggunaan data digital dan alat analitik modern, merupakan syarat mutlak untuk mengawasi praktik usaha yang semakin kompleks. Tanpa dukungan teknologi, lembaga pengawas akan kesulitan membaca pergerakan pasar serta mendeteksi pelanggaran yang terjadi secara nonkonvensional di ekosistem digital. Hal ini juga mencakup pengembangan sistem pembuktian berbasis bukti tidak langsung (indirect evidence) berupa data ekonomi dan komunikasi digital.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah diskusi publik dan advokasi KPPU yang intensif terhadap revisi UU Persaingan Usaha. Upaya amandemen ini mendapat perhatian dari DPR RI, yang turut membahas agar regulasi baru tidak hanya menindak praktik tidak sehat, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang mendorong pertumbuhan investasi. Sejumlah anggota legislatif menilai, penguatan kewenangan KPPU harus seimbang agar tidak menciptakan ketakutan di kalangan pelaku usaha namun tetap menjaga pasar tetap adil dan kompetitif.

Direktur kebijakan di KPPU menyatakan bahwa iklim usaha kompetitif bukan hanya soal penindakan pelanggaran, tetapi juga soal bagaimana regulasi dan teknologi digabungkan untuk menciptakan sistem pasar yang efisien dan adil bagi semua pelaku usaha dari perusahaan besar hingga pelaku UMKM. Hal ini mencakup pembinaan, sosialisasi, hingga dukungan terhadap kepatuhan internal perusahaan berdasarkan program kepatuhan persaingan usaha.

Dalam forum akademik dan kerja sama lintas lembaga, KPPU juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pihak industri, akademisi, dan regulator lain, baik di dalam maupun luar negeri, guna memperkuat kapasitas dalam penegakan hukum persaingan di era digital. Dalam diskusi bilateral terbaru, Wakil Ketua KPPU menyampaikan bahwa kerja sama internasional diperlukan untuk menghadapi tantangan persaingan usaha lintas yurisdiksi dan teknologi yang kian tak mengenal batas negara.

Para pelaku usaha menyambut baik dorongan reformasi ini, dengan catatan bahwa pembaruan regulasi harus mampu menyediakan kepastian hukum dan ruang inovasi tanpa membebani UMKM dan sektor usaha kecil menengah. Regulasi yang adaptif dan teknologi pengawasan modern diyakini dapat menarik lebih banyak investasi asing dan domestik, karena investor cenderung mencari negara dengan pasar yang kompetitif, adil, dan transparan.

Dengan demikian, KPPU menegaskan bahwa modernisasi regulasi dan teknologi bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan nyata untuk memperkuat daya saing pasar Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang semakin cepat berubah. Reformasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa Indonesia mampu memaksimalkan potensi ekonomi digital sekaligus melindungi pelaku usaha dari praktik bisnis yang merugikan menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menarik investasi jangka panjang.