Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans, Komisi V DPR Minta Izin PO Dicabut

Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans, Komisi V DPR Minta Izin PO Dicabut

Pasarnarasi.comSebuah insiden tragis kembali menimpa transportasi darat nasional setelah kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Peristiwa ini menewaskan 16 penumpang dan melukai puluhan lainnya, memicu kecaman luas serta tekanan dari Komisi V DPR untuk mencabut izin operasional perusahaan otobus bersangkutan demi mencegah risiko serupa di masa depan.

Kecelakaan terjadi pada dini hari Senin (22/12/2025) saat bus bernomor polisi B 7201 IV yang membawa penumpang dari Jatiasih, Bekasi menuju Yogyakarta melaju di ruas tol. Menurut keterangan dari berbagai saksi serta laporan awal, bus tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga pengemudi kehilangan kendali di jalur turunan tol, kemudian menabrak pembatas jalan dan terguling.

Detik-detik kejadian tersebut diceritakan oleh salah satu penumpang yang selamat, Sutiadi (67). Ia menyampaikan bahwa bus tidak menunjukkan perlambatan ketika memasuki turunan Krapyak, bahkan justru semakin kencang sebelum akhirnya oleng dan terguling. Beruntung Sutiadi berhasil keluar dari bus meski mengalami luka di wajah dan kaki.

Korban jiwa akibat kecelakaan ini mencapai 16 orang, sementara sekitar 18 penumpang lainnya selamat dan dirawat di rumah sakit. Identifikasi para korban jenazah telah dilakukan oleh pihak kepolisian melalui pemeriksaan sidik jari, ciri fisik, serta properti milik penumpang.

Desakan DPR: Izin Operasional Dicabut & Evaluasi Keselamatan

Menanggapi tragedi ini, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan keprihatinan mendalam dan meminta pertanggungjawaban menyeluruh dari operator bus, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional PO Cahaya Trans. Menurutnya, kecelakaan tersebut bukan hanya masalah teknis sopir semata, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap standar keselamatan transportasi.

“Kami perlu mendengar kesimpulan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Bila terbukti bus tidak laik jalan dan sopir tidak memiliki kompetensi memadai, ini menunjukkan pengawasan yang lemah,” ujar Lasarus kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban tidak boleh hanya dibebankan pada sopir, namun harus mencakup operator dan regulator yang gagal memastikan standar keselamatan ditaati.

Selain itu, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Daniel Mutaqien Syaifuddin, juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan transportasi darat. Daniel menyebut tragedi ini sebagai alarm keras yang menunjukkan masih banyak celah dalam pengawasan dan manajemen risiko angkutan umum, terutama pada masa liburan panjang seperti saat ini.

Ia menekankan perlunya tindakan sistemik, termasuk pemantauan real-time armada, pembatasan kecepatan berbasis teknologi, serta pengawasan jam kerja sopir untuk memastikan keselamatan perjalanan tidak bergantung semata pada kesadaran individu. Daniel juga meminta Kementerian Perhubungan memperketat prosedur ramp check dan memastikan semua kendaraan umum benar-benar memenuhi standar kelaikan sebelum beroperasi.

Tanggapan Kementerian & Pemeriksaan Armada

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa bus yang terlibat kecelakaan sebenarnya dinilai tidak layak jalan dan seharusnya tidak dioperasikan. Hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menunjukkan kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat kelaikan dan seharusnya dilarang beroperasi, serta terakhir melakukan uji berkala pada Juli 2025.

Pihak Kemenhub pun menyampaikan bahwa telah menerjunkan petugas untuk koordinasi dengan kepolisian, KNKT, dan instansi terkait lainnya untuk menyelidiki penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan faktor pengemudi dan pemahaman medan jalan. Mereka juga mengimbau seluruh perusahaan bus agar memastikan armada memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum melakukan perjalanan.

Harapan untuk Perbaikan Sistem Transportasi

Tragedi ini kembali mengingatkan pentingnya keselamatan transportasi publik di Indonesia, terutama pada masa puncak arus liburan. Desakan DPR untuk mencabut izin operasional PO Cahaya Trans sekaligus menuntut evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan standar keselamatan diharapkan mampu memicu perubahan sistemik di sektor angkutan umum.

Komisi V DPR yang secara aktif memantau perkembangan kasus ini menyatakan akan terus mengawal proses investigasi dan memastikan rekomendasi kuat untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang. Akhirnya, keselamatan penumpang dan masyarakat menjadi prioritas utama yang harus dijaga oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan transportasi.