Purbaya Tolak Usul IMF Naikkan Pajak, Ekonomi Runtuh, Terpaksa Utang Lagi!

Purbaya Tolak Usul IMF Naikkan Pajak, Ekonomi Runtuh, Terpaksa Utang Lagi!

Pasarnarasi.comMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak usulan Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyarankan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) karyawan sebagai salah satu alternatif untuk memperkuat penerimaan negara dan pembiayaan investasi publik. Penolakan ini disampaikan dalam berbagai pernyataan resmi pemerintah sepanjang pekan ini, menegaskan bahwa kebijakan pajak yang memberatkan masyarakat saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya kuat justru bisa memicu risiko serius bagi pertumbuhan dan stabilitas fiskal nasional.

IMF dan Rekomendasi Pajak, Apa yang Disarankan?

Dalam laporan fiskal jangka panjang bertajuk Golden Vision 2045, Making The Most Out of Public Investment, IMF memasukkan simulasi kenaikan bertahap tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan pada pendapatan karyawan sebagai salah satu opsi untuk mencari ruang fiskal tambahan. Tujuannya adalah memperkuat investasi publik, terutama di sektor infrastruktur, pendidikan, dan layanan dasar lainnya, yang dipandang krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pencapaian target pembangunan pada 2045.

Menurut IMF, opsi pajak ini juga bisa membantu menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah ambang batas maksimal sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) batas fiskal yang diatur dalam undang‑undang. Pada 2025, realisasi defisit APBN Indonesia tercatat 2,92% dari PDB, mendekati batas aman tersebut.

Purbaya, Jangan Ubah Tarif Pajak Sebelum Ekonomi Kuat

Menanggapi usulan ini, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah tarif pajak sampai perekonomian Indonesia benar‑benar menguat.

“Usulan IMF itu bagus untuk naikkan pajak. Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah‑ubah itu tarif pajak,” ujarnya dalam konferensi pers pemerintah di Jakarta.

Purbaya menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak dalam kondisi saat ini dengan konsumsi domestik yang masih rentan justru dapat menekan daya beli masyarakat, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan bahkan mendorong perlemahan produksi serta investasi. Kondisi ini dikhawatirkan bisa menimbulkan efek domino negatif, termasuk turunnya konsumsi, melemahnya permintaan barang dan jasa, serta meningkatnya kebutuhan utang negara untuk menutupi kekurangan penerimaan.

“Kalau pajak dinaikkan sekarang sementara ekonomi belum stabil, daya beli hancur, ekonominya runtuh lagi, habis itu kita terpaksa utang lagi,” tegas Purbaya saat rapat di Gedung DPR RI.

Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran pemerintah akan potensi beban fiskal yang justru memberatkan masyarakat di masa pemulihan ekonomi.

Fokus pada Ekstensifikasi Pajak dan Pertumbuhan Ekonomi

Alih‑alih menerapkan kenaikan tarif, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan berfokus pada strategi alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara, antara lain:

  • Ekstensifikasi pajak, yaitu memperluas basis pajak dengan mengintegrasikan lebih banyak wajib pajak ke dalam sistem dan meningkatkan kepatuhan.
  • Menutup kebocoran pajak melalui pengawasan lebih ketat dan peningkatan sistem pemungutan.
  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi agar penerimaan meningkat secara organik melalui aktivitas usaha dan konsumsi yang lebih tinggi.

Purbaya menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban langsung kepada masyarakat. Hal ini dianggap langkah yang lebih tepat untuk menjaga defisit APBN tetap terkendali serta memberikan ruang bagi investasi publik yang masih sangat dibutuhkan.

Reaksi Publik dan Kalangan Ekonomi

Penolakan terhadap usulan IMF ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak. Kalangan pemerhati ekonomi menyebut keputusan Purbaya sebagai langkah cermat dan berhati‑hati, mengingat kondisi perekonomian global dan domestik yang masih rentan terhadap guncangan eksternal seperti tekanan inflasi dan perlambatan permintaan global.

Namun, ada juga yang mengingatkan pentingnya konsolidasi fiskal jangka panjang. Menurut sebagian analis, meskipun kenaikan pajak memang sensitif secara politik, opsi ini masih perlu dipertimbangkan dalam formulasi kebijakan fiskal apabila langkah lain tidak cukup untuk menopang kebutuhan pembiayaan nasional yang semakin kompleks.

Dilema Antara Pertumbuhan dan Beban Pajak

Isu ini memunculkan dilema klasik antara menjaga pertumbuhan ekonomi dan memenuhi kebutuhan fiskal negara. Di satu sisi, pemerintah ingin menghindari beban yang bisa menekan konsumsi dan investasi; di sisi lain, kebutuhan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan berbagai program sosial tetap tinggi.

Purbaya mencoba menegaskan posisi pemerintah bahwa saat ini prioritas utama adalah memperkuat fundamental ekonomi terlebih dahulu, agar penerimaan pajak meningkat secara alami dan defisit fiskal tetap dalam batas aman tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak yang drastis.

Sikap pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya menolak usulan IMF untuk menaikkan tarif pajak karyawan mencerminkan upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi daya beli masyarakat. Fokus diarahkan pada pengembangan ekonomi yang lebih kuat dan strategi fiskal yang efisien untuk menghindari beban pajak baru sekaligus tekanan utang yang lebih besar di masa mendatang.