Pasarnarasi.com – Pelarian salah satu buronan narkoba kelas kakap Erwin Iskandar alias Koh Erwin akhirnya berakhir setelah aparat Bareskrim Polri menangkapnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut, Kamis (26/2). Penangkapan ini menjadi babak lanjutan dalam pengungkapan jaringan narkotika besar yang sempat menyeret nama eks pejabat kepolisian.
Penangkapan Dramatis di Tanjung Balai
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan Koh Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Februari 2026 saat tengah bersiap menyeberang menggunakan kapal menuju Malaysia. Aparat mendapat informasi intelijen bahwa terduga bandar sabu ini berencana melarikan diri dari jerat hukum. Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Kombes Pol. Kevin Leleury mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan di pelabuhan.
“Yang bersangkutan berhasil ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia,” ujar Kevin.
Dalam proses penangkapan, Koh Erwin sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun aparat berhasil mengendalikan situasi tanpa insiden serius. Selain itu, polisi juga menangkap dua orang lain yang diduga membantu pelariannya, masing‑masing berinisial A alias Y yang ditangkap di Riau dan R alias K di Tanjung Balai.
Jaringan Narkoba dan Kasus Terkait Eks Pejabat Polri
Kasus Koh Erwin termasuk salah satu yang paling disorot publik karena kaitannya dengan kasus narkotika mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, Koh Erwin diduga menjadi pemasok sabu dan pemberi uang suap kepada sejumlah pihak untuk memuluskan bisnis narkotika di wilayah hukum Polres Bima.
Dalam penyidikan sebelumnya terungkap bahwa Erwin mengirimkan sabu ke aparat yang terlibat, dengan jumlah barang bukti mencapai ratusan gram. Ia juga diduga memberikan uang suap kepada pejabat yang berhubungan langsung dengan layanan penegakan hukum setempat.
Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan besar yang melibatkan beberapa oknum di institusi Polri, yang kini sedang ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik di Bareskrim Polri.
Upaya Pelarian dan Peran Komplotan
Pengejaran terhadap Koh Erwin dimulai setelah polisi menerima informasi bahwa ia akan melakukan pelarian ke luar negeri melalui jalur laut ilegal. Penyidik kemudian mengumpulkan bukti berupa koordinasi dengan pelaku lain yang terlibat dalam penyediaan sarana pelarian seperti kapal dan pembantu logistik.
Menurut informasi yang dihimpun, sebelum ditangkap di Tanjung Balai, Koh Erwin sudah berada di atas kapal yang hendak menuju perairan Malaysia. Tim yang sudah memantau posisi kapal kemudian melakukan operasi penangkapan di laut, memulihkan terduga bandar narkoba itu sebelum masuk ke wilayah hukum negara lain.
Keberhasilan operasi ini juga dipengaruhi oleh pengakuan sejumlah kaki tangan yang ditangkap lebih dulu, yang mengungkapkan rencana dan persiapan pelarian itu kepada penyidik.
Kondisi dan Proses Hukum Selanjutnya
Usai penangkapan, Koh Erwin dan dua pelaku lainnya langsung dibawa ke Bandar Udara Soekarno‑Hatta pada Jumat (27/2/2026) pagi, kemudian digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam video yang beredar, nampak terduga bandar narkoba tersebut berjalan pincang dan sempat menggunakan kursi roda saat digiring petugas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika internasional tersebut, termasuk potensi aliran suap dan pelanggaran hukum serius lainnya.
“Penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” ujar Eko dalam keterangan resminya, Jumat.
Reaksi Instansi dan Masyarakat
Penangkapan Koh Erwin mendapat beragam respons dari masyarakat dan penegak hukum. Beberapa pihak memuji aparat atas keberhasilan menangkap buronan besar tersebut sebelum sempat melarikan diri ke luar negeri. Sementara itu, lembaga antinarkotika dan penegak hukum lainnya menilai kejadian ini menunjukkan perlunya kerja sama intelijen yang lebih kuat antarnegara dalam menangani jaringan narkotika lintas batas.
Selain itu, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal Edy Murbowo, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus narkoba yang melibatkan Koh Erwin akan tetap berlangsung di wilayah NTB. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua fakta hukum bisa diurai di wilayah hukum asal perkara.
Penangkapan bandar narkoba Koh Erwin saat hendak kabur ke Malaysia menjadi titik penting dalam pemberantasan jaringan narkotika di Indonesia. Langkah cepat Bareskrim Polri menunjukkan kemampuan aparat dalam menangkal pelarian buronan besar serta mengungkap jaringan kejahatan lintas negara. Penyidikan lanjutan diharapkan memberi gambaran lebih lengkap tentang struktur jaringan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
