Pasarnarasi.com – Risiko kredit yang terus meningkat semakin membatasi prospek pertumbuhan bisnis penjaminan di Indonesia, menurut analis industri dan data terbaru sektor keuangan. Tren ini muncul di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian dan dinamika pasar domestik yang menuntut kehati‑hatian lebih ketat dalam pengelolaan risiko.
Industri penjaminan yang berperan penting dalam mendukung akses pembiayaan terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menunjukkan tren positif dalam aspek tertentu, termasuk perbaikan pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) menjelang akhir 2025. Meski begitu, pelaku industri cenderung tetap berhati‑hati karena risiko kredit menjadi salah satu faktor utama yang menahan ekspansi lebih agresif.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai IJP industri penjaminan sampai November 2025 masih mengalami kontraksi sekitar 7,9% secara tahunan menjadi sekitar Rp 7,38 triliun. Angka ini menunjukkan adanya tekanan yang masih berlanjut meski lebih baik dibanding penurunan di bulan sebelumnya. Pelaku industri menyebut bahwa risiko kredit yang tidak stabil turut menjadi hambatan utama dalam memperluas portofolio bisnis.
Risiko Kredit dan Manajemen Prudensial
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah bagaimana risiko kredit memengaruhi kemampuan perusahaan penjaminan untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem pembiayaan nasional. Risiko kredit terjadi ketika debitur gagal memenuhi kewajibannya dalam pembiayaan, yang bisa berdampak langsung pada arus kas dan kemampuan perusahaan penjaminan menutup klaim kepada kreditur. Kondisi ini terutama kerap muncul saat ekonomi melambat atau terjadi ketidakpastian di sektor usaha tertentu.
OJK telah merespons tantangan ini melalui sejumlah kebijakan yang mendorong praktik manajemen risiko yang lebih matang. Misalnya, aturan pembagian risiko (risk sharing) yang mewajibkan lembaga penjaminan menanggung maksimal 75% risiko kredit, sementara kreditur wajib menanggung minimal 25% risiko, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2025. Skema ini dirancang untuk memperkuat prinsip kehati‑hatian (prudential principle) dan memastikan analis kredit dilakukan secara lebih cermat.
Dengan aturan tersebut, industri diharapkan tidak hanya bergantung pada satu pihak dalam menanggung risiko kredit, tetapi juga mendorong kreditur untuk tetap melakukan penilaian risiko debitur secara independen. Hal ini penting karena kualitas portofolio kredit sangat menentukan stabilitas dan pertumbuhan bisnis penjaminan di masa mendatang.
Dampak Ekonomi Global dan Ketidakpastian Pasar
Kontraksi IJP dan pembatasan prospek bisnis penjaminan juga dipengaruhi oleh kondisi makroekonomi global yang masih belum sepenuhnya stabil. Ketidakpastian global, termasuk fluktuasi suku bunga, perang dagang, dan tantangan kebijakan fiskal, turut menekan laju pertumbuhan ekonomi di berbagai negara. Ketidakpastian semacam ini berdampak pada permintaan kredit domestik, sehingga perusahaan penjaminan harus lebih berhati‑hati dalam mengambil risiko baru di portofolio mereka.
Perbankan, salah satu klien utama perusahaan penjaminan, juga menghadapi tantangan dalam menyalurkan kredit. Meskipun pertumbuhan kredit perbankan mencatatkan angka solid 9,69% secara tahunan pada 2025, bank tetap waspada terhadap risiko dan memperketat penyaluran kredit baru untuk menjaga kualitas aset. Hal ini menunjukkan bahwa kehati‑hatian bukan hanya terjadi di industri penjaminan, tetapi juga di seluruh sektor keuangan.
Selain itu, bank dan lembaga keuangan lainnya semakin selektif dalam ekspansi kredit, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik. Bank digital, misalnya, memilih strategi mitigasi risiko dengan memperketat ekspansi kredit berbasis data dan profil risiko yang jelas untuk menjaga kualitas portofolio mereka.
Peran Penjaminan di Masa Depan
Meski menghadapi berbagai tekanan risiko kredit, pelaku industri penjaminan tetap optimis bahwa prospek jangka panjang masih terbuka lebar, terutama jika didukung oleh strategi manajemen risiko yang kuat, kolaborasi dengan kreditur, dan inovasi produk. Industri penjaminan memiliki peran besar dalam memperkuat akses pembiayaan UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian, seperti terlihat dalam berbagai skema penjaminan kredit pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun, kesiapan menghadapi risiko kredit tetap menjadi faktor penentu. Perusahaan penjaminan yang berhasil mengelola risiko dengan baik akan mampu mempertahankan prospek pertumbuhan yang lebih cerah meskipun berada dalam lingkungan ekonomi yang tidak pasti. Bagi industri dan regulator, kerja sama dalam penguatan kerangka risiko kredit dan peningkatan kualitas analisis debitur akan terus menjadi fokus utama untuk menjaga stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
