Saudi Kecam Israel Ubah Lahan Tepi Barat Jadi Properti Negara

Saudi Kecam Israel Ubah Lahan Tepi Barat Jadi Properti Negara

Pasarnarasi.comArab Saudi secara tegas mengecam keputusan pemerintah Israel yang baru‑baru ini menyetujui langkah untuk mengklasifikasikan lahan di wilayah Tepi Barat yang diduduki sebagai properti negara, dalam kebijakan yang menurut Riyadh merupakan pelanggaran hukum internasional dan ancaman terhadap upaya perdamaian di Timur Tengah.

Pernyataan keras ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi pada 16 Februari 2026, setelah Israel mengumumkan rencana untuk memulai proses pendaftaran tanah di Tepi Barat di bawah otoritas pendudukan sebagai bagian dari rencana administrasi dan kontrol baru. Langkah tersebut menjadi yang pertama sejak 1967 dan dipandang oleh banyak negara sebagai upaya memperkuat kontrol Israel atas wilayah tersebut.

Kecaman Saudi, ‘Langkah Ilegal dan Merusak Perdamaian’

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Saudi menyatakan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, sehingga setiap keputusan yang mengklaim tanah sebagai milik negara Israel adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional. Riyadh menyebut keputusan tersebut sebagai tindakan yang mengancam stabilitas regional dan upaya perdamaian yang sedang berlangsung.

Pernyataan resmi kerajaan menekankan bahwa pengubahan status tanah di Tepi Barat menjadi properti negara Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang jelas‑jelas melarang tindakan yang mengubah status wilayah yang diduduki. Saudi juga menegaskan kembali dukungannya terhadap solusi dua negara sebagai satu‑satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan antara Israel dan Palestina.

“Hukum internasional tidak mengakui klaim kedaulatan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki,” bunyi pernyataan resmi itu, yang juga menegaskan bahwa Arab Saudi secara mutlak menolak tindakan tersebut.

Reaksi Negara Lain dan Dampak Regional

Kecaman Saudi muncul bersamaan dengan kritik serupa dari negara‑negara lain, termasuk Kuwait, Qatar, Yordania, dan beberapa negara anggota Liga Arab lainnya, yang melihat langkah Israel itu sebagai upaya menciptakan realitas hukum baru di Tepi Barat yang dapat mempercepat aneksasi wilayah secara de facto.

Kuwait, dalam pernyataannya sendiri, bahkan menyebut keputusan Israel itu sebagai null and void (tidak sah) dan menyerukan komunitas internasional untuk bertindak guna menghentikan pelanggaran yang mereka sebut sebagai pelanggaran terang‑terangan terhadap hukum internasional dan hak rakyat Palestina.

Selain itu, negara‑negara Teluk seperti Arab Saudi dan Kuwait memperingatkan bahwa tindakan semacam ini akan menjejaskan usaha berterusan untuk mencapai keamanan dan kestabilan di kawasan.

Respons Palestina dan Kelompok Lain

Bukan hanya negara Arab yang bereaksi. Pemerintah Palestina mengecam langkah Israel sebagai ancaman terhadap hak rakyat Palestina untuk memiliki tanah mereka sendiri dan membentuk negara merdeka, sementara kelompok seperti Hamas menyebut pengubahan status tersebut sebagai pelanggaran kepemilikan tanah dunia yang nyata dan usaha untuk men‑Yahudikan wilayah Tepi Barat.

Para pemimpin Palestina menggarisbawahi kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperburuk konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun dan membatalkan perjanjian yang mengikat antara Palestina dan Israel, serta berkontribusi pada meningkatnya ketegangan di seluruh kawasan.

Konteks Keputusan Israel dan Politik Dalam Negeri

Langkah Israel ini terjadi di tengah upaya pemerintah Israel untuk memperluas kontrol atas wilayah Tepi Barat dan daerah permukiman, termasuk mempermudah proses kepemilikan tanah bagi pemukim Yahudi dan memperluas otoritas administratif di wilayah tersebut. Kebijakan ini didukung oleh beberapa menteri kabinet yang berhaluan kanan dan dilihat sebagai bagian dari agenda politik domestik menjelang pemilihan nasional di Israel.

Sebagian kelompok kritik internasional melihat kebijakan ini sebagai anjakan menuju aneksasi de facto atas wilayah yang diakui secara luas sebagai bagian dari solusi dua negara. Langkah itu juga menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap upaya perdamaian dan kemungkinan meningkatnya ketegangan antara komunitas Arab dan Israel.

Pandangan Global tentang Langkah Israel

Selain kecaman negara Arab dan Palestina, sejumlah pengamat internasional menilai bahwa langkah Israel melanggar konsensus internasional mengenai status Tepi Barat dan bisa memperburuk konflik yang telah menewaskan ribuan orang serta menghambat peluang perdamaian. Banyak pihak menyerukan dilanjutkannya dialog diplomatik untuk mencari solusi damai yang menghormati hak semua pihak.

PBB dan beberapa negara besar pun sebelumnya telah memperingatkan bahwa perubahan status wilayah yang diduduki tanpa persetujuan pihak Palestina bertentangan dengan hukum internasional dan berpotensi memicu eskalasi lebih lanjut di kawasan ini.

Keputusan Israel untuk menjadikan lahan di Tepi Barat sebagai properti negara telah memicu reaksi keras dari Arab Saudi, yang menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional, ancaman terhadap proses perdamaian, dan tindakan yang mengaburkan harapan solusi dua negara. Kecaman ini mencerminkan meningkatnya ketegangan diplomatik di kawasan Timur Tengah dan memperlihatkan ketidaksetujuan yang kuat dari komunitas internasional terhadap kebijakan Israel tersebut. Upaya diplomatik dan seruan akan dialog tetap menjadi fokus banyak pihak untuk mencari jalan keluar atas konflik panjang ini.